Tak Permasalahkan RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Mahfud MD Contohkan DI Yogyakarta
ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak mempermasalahkan aturan gubernur diangkat dan diberhentikan oleh presiden yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kalau saya sih ndak mempersoalkan," kata Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah sudah lama berdebat terkait aturan tersebut. Namu DPR RI tetap menginginkan Jakarta menjadi daerah khusus setelah statusnya tak lagi sebagai ibu kota negara.
"DPR sudah lama berdebat bersama pemerintah kan kesimpulannya itu karena DKI dianggap khusus, kan daerah khusus Jakarta, jadi dikelola secara khusus," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lantas mencontohkan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga memiliki aturan khusus terkait pemerintahan daerahnya.
DIY, kata Mahfud, juga tidak ada pemilihan gubernur karena diamanatkan dalam undang-undang menjadi hak Kesultanan Yogyakarta, artinya jabatan gubernur diberikan secara turun temurun.
Meski begitu, untuk wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati tetap dipilih secara langsung.
"Kaya di Jogja kan gubernurnya turun temurun tapi bupati dan walikotanya dipilih," kata Mahfud.
Nantinya, Jakarta pun akan memiliki kekhususan seperti itu setelah ibu kota negara pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Di sini gubernur dipilih kan tidaka apa-apa," ucapnya.
Sebagai informasi, DPR RI menyetujui RUU DKJ yang dibahas di Badan Legislasi (Baleg) menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantasan mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden.
Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk,
diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melurusan hal tersebut. Dia bilang, fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan agar aturan pemilihan gubernur tidak langsung ditunjuk oleh presiden. Melainkan melalui DPRD yang diserahkan kepada presiden.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan kita tidak melenceng dari konstitusi, jalan tengahnya bahwa gubernurr Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Nantinya, DPR akan mengusulkan sejumlah nama untuk diserahkan dan dipilih oleh Presiden.
Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang," katanya.
"Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," papar Awiek.