Polisi Terima Pencabutan Laporan Rinoa Aurora Terhadap Kekasihnya Leon Dozan
ERA.id - Polisi menyampaikan Rinoa Aurora Senduk telah mencabut laporannya ke kekasihnya, Leon Dozan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pencabutan laporan Rinoa ini.
"Surat perdamaian tersebut tentunya akan menjadi pertimbangan yang akan kami lampirkan dalam berkas perkara. Karena perkara atas nama tersangka Leon Dozan ini sudah kami kriimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada kejaksaan, sehingga kami perlu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Dalam penyelesaian kasus secara restorative justice atau damai ini, Rinoa juga telah mengirimkan syarat formil dan materiil. Untuk syarat formil berupa surat pernyataan damai dengan anak aktor Willy Dozan ini.
Sementara syarat materiil dicantumkan pencabutan laporan ini tidak akan menimbulkan keresahan atau penolakan dari masyarakat. Susatyo pun mengatakan kasus ini tidak bisa langsung diterbitkan Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penyidik masih menganalisa pencabutan laporan Rinoa.
"Masih masih. Saat ini (Leon Dozan) masih ditahan di Polres Metro Jakpus," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menyampaikan anak dari artis Willy Dozan, Leon Dozan menganiaya Rinoa Aurora Senduk karena cemburu.
"Jadi tersangka ini menjalani hubungan dengan korban kurang lebih selama satu tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Kombes Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11).
Leon melakukan penganiayaan dengan tangannya sehingga menimbulkan bekas-bekas luka di tangan, leher, dan paha Aurora. Terkait mengapa Leon menghina institusi Polri, dikarenakan emosi.
"Di bawah faktor emosi, di bawah faktor karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena si korban ingin melaporkan kepada polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri," ujar Susatyo.