Kritik RUU DKJ soal Gubernur Dipilih oleh Presiden, Anies Baswedan: Ini Ironis
ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut satu, Anies Baswedan buka suara perihal draf Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), terkait usualn aturan gubernur dipilih oleh presiden.
Menurutnya, usulan aturan tersebut sangat ironis. Apalagi warga Jakarta sudah matang berdemokrasi, yang seharusnya bisa menjadi contoh di daerah lain.
"Ini ironis. Kota yang warganya sangat matang dalam berdemokrasi seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi," kata Anies di sela-sela kegiatan kampanyenya di Lampung, Kamis (7/12/2023).
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku, pernah merasa bangga memimpin Jakarta. Sebab, daerah yang dipimpinnya itu tercatat memiliki indeks demokrasi tertinggi.
Namun, dengan usulan aturan dalam draf RUU DKJ, seolah-olah pemerintah ingin memangkas kebebasan demokrasi.
"Artinya masyarakat yang rukun aman damai bisa berdemokrasi dengan baik di tempat yang tingkat demokrasi yang paling tinggi, malah justru dipangkas kebebasan berdemokrasinya," kata Anies.
Dia lantas menyindir, demokrasi di Indonesia seharusnya semakin maju, bukan mengalami kemunduran. Sedangkan Jakarta bisa dijadikan kota percontohan kebebasan berdemokrasi.
"Demokrasi kita itu harusnya maju bukan mundur," kata Anies.
"(Jakarta) seharusnya kota yang menjadi percontohan untuk kebebasan berdemokrasi jangan sampai malah demokrasi itu mundur," imbuhnya.
Sebagai informasi, DPR RI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai rancangan perundang-undangan usul inisiatif DPR RI.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Adapun penyusun draf RUU DKJ sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Draf RUU DKJ menjadi sorotan lantasan mencantumkan aturan nantinya pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta ditiadakan. Gubernur akan dipilih langsung oleh presiden. Hal itu tercantum dalam Pasal 10 ayat (2).
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Lalu pada ayat (4) dijelaskan bahwa aturan pegangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah.
"Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah." bunyi Pasal 10 draf RUU DKJ.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek meluruskan hal tersebut. Dia bilang, fraksi-fraksi di DPR RI memutuskan agar aturan pemilihan gubernur tidak langsung ditunjuk oleh presiden. Melainkan melalui DPRD yang diserahkan kepada presiden.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung, dan kita tidak melenceng dari konstitusi, jalan tengahnya bahwa gubernurr Jakarta itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).
Nantinya, DPRD akan mengusulkan sejumlah nama untuk diserahkan dan dipilih oleh Presiden.
Jalan tengah tersebut, menurut Awiek, tetap berlandaskan pada azas demokrasi. Karena pemilihan meskipun tidak langsung, tetap melalui mekanisme dari DPRD.
"Itu proses demokrasinya di situ. Jadi tidak sepenuhnya proses demokrasi hilang," katanya.
"Karena demokrasi itu tiddak harus bermaknsa pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung juga bermaksa demokrasi. Jadi ketika DPRD mengusulkan, di situ proses demokrasinya, sehingga tidak semuanya hilang begitu saja," papar Awiek.