Ayah Bunuh 4 Anaknya di Jakarta Selatan Terancam Hukuman Mati
ERA.id - Polisi menyampaikan seorang ayah, Panca Darmansyah (41) yang membunuh keempat anaknya, VA (6), SA (4), AA (3), dan AK (1) di kontrakannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), terancam hukuman mati.
Panca ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP dan UU Perlindungan Anak.
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Tersangka ini membunuh keempat buah hatinya secara bergiliran dimulai dari yang paling kecil terlebih dahulu. Pembunuhan dilakukan dengan cara menyekap mulut anaknya.
Tak hanya sampai situ, Panca ternyata merekam momen dari sebelum hingga setelah membunuh anak-anaknya. Momen dirinya melakukan KDRT terhadap istrinya, D yang kini masih dirawat di RSUD Pasar Minggu karena mengalami sejumlah luka, juga direkamnya.
"Merekam (video) menggunakan HP, sebelum kejadian, saat, setelah kejadian. Dan rekaman saat ribut dengan istrinya," ujarnya.
Belum diketahui alasan pasti Panca merekam aksi kejinya tersebut. Motif tersangka ini juga membunuh keempat anaknya juga belum diketahui.
Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.