Viral Anak Kecil di Pamekasan Kampanyekan Prabowo-Gibran, Bawaslu: Itu Tak Boleh!
ERA.id - Bawaslu Kabupaten Pamekasan mengusut kampanye tim pemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang melibatkan siswa di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Proppo.
Aksi kampanye itu beredar luas di sejumlah platform media sosial. "Itu tidak boleh, apalagi melibatkan siswa dan digelar di lembaga pendidikan," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (9/12/2023).
Ia menjelaskan, Bawaslu Pamekasan telah menginstruksikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Proppo, Pamekasan, untuk mengusut kasus tersebut dengan memanggil tim pemenangan calon dan meminta keterangan pihak sekolah.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 20 detik yang merekam kegiatan puluhan anak-anak di Lembaga Pendidikan Bustanul Ulum, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo.
Rekaman dilakukan di emperan rumah pengasuh lembaga pendidikan dan beredar sehari setelah pembentukan tim pemenangan Prabowo-Gibran digelar di lembaga itu pada 6 Desember 2023.
Juru Bicara LP Bustanul Ulum, Abdul Musowwir menjelaskan, rekaman tentang dukungan pada Prabowo-Gibran oleh anak-anak di lembaga itu sebenarnya hanya untuk kalangan internal, akan tetapi secara tiba-tiba meluas ke berbagai media sosial.
"Saya tidak tahu siapa yang menyebarkan. Yang jelas, rekaman itu pertama kali hanya dikirim ke grup alumni Bustanul Ulum, tapi sehari setelah itu, tiba-tiba menyebar ke sejumlah platform media sosial," ucapnya berkilah.
Ia juga menjelaskan, bahwa kaos yang digunakan anak-anak di video itu untuk orang tua mereka, akan tetapi sebelum pulang, anak-anak merekam video berisi yel-yel dukungan untuk capres Prabowo-Gibran.
Menurut Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus, ada dua kesalahan terkait kasus di LP Bustanul Ulum tersebut, yakni melibatkan anak di bawah umur dan lembaga pendidikan.
"Karena itu, kami meminta Panwascam Proppo untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dengan cara mendatangi langsung lokasi kejadian, meminta keterangan pada guru, dan pengasuh lembaga, serta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Kabupaten Pamekasan Prabowo-Gibran yang menggelar deklarasi di lembaga pendidikan itu," jelasnya.
Kasus dugaan pelanggaran sebagaimana di LP Bustanul Ulum, Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Pamekasan tersebut, merupakan kasus kedua selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.
Sebelumnya Bawaslu Pamekasan juga menemukan adanya oknum petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurhan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menerima uang dari salah seorang calon legislatif.
"Jadi, kasus yang di Kecamatan Proppo ini merupakan kasus yang kedua yang kami tangani, setelah kasus politik uang di Kelurahan Lawangan Daya yang melibatkan penyelenggara pemilu di tingkat desa," ujarnya.