Status Waspada Level II, Wisatawan dan Pengunjung Dilarang Naik ke Puncak Gunung Kerinci: Hanya Boleh Sampai Pos 2
ERA.id - Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mengeluarkan pengumuman terkait pembatasan pendakian Gunung Kerinci, Provinsi Jambi sampai radius 3 kilometer dari kawah aktif.
Kasi Balai Besar TNKS Nurhamidi di Jambi, mengatakan berdasarkan laporan aktivitas Gunung Api Kerinci disampaikan bahwa hasil pengamatan pada periode 7 Desember 2023 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, tingkat aktivitas Gunung Kerinci berada pada Level II atau kategori waspada dengan salah satu rekomendasi adalah masyarakat di sekitar Gunung Api Kerinci.
Pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki kawah yang ada di puncak Gunung Api Kerinci di dalam radius 3 km dari kawah aktif. Masyarakat jug dilarang beraktivitas di dalam radius bahaya/kawasan rawan bencana III.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut adanya erupsi Gunung Marapi Sumbar beberapa hari lalu, maka untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat membatasi kegiatan pendakian Gunung Kerinci.
"Pada jalur pendakian dari Pos R10 Kayu Aro Kerinci hanya dapat dilakukan sampai di Shelter II," kata Nurhamidi, dikutip Antara, Minggu (9/12/2023).
Selanjutnya pada jalur pendakian dari Pos Bumi Perkemahan Bukit Bontak Solok Selatan hanya dapat dilakukan sampai Camp Tapir.
Pembatasan ini, kata dia, mulai berlaku sejak 8 Desember 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Balai Besar TNKS akan melakukan evaluasi dan mengambil kebijakan lebih lanjut dengan memperhatikan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Kerinci.
Dengan adanya imbauan ini, ia berharap masyarakat dan pengunjung memperhatikan dan menaati aturan demi keamanan bersama.
Gunung Kerinci yang berada di Kabupaten Kerinci, Jambi merupakan gunung tertinggi di Sumatera yaitu 3.805 mdpl dan memiliki kawah seluas 400 x 120 meter dan berisi air berwarna hijau.