Mendag Sebut Tiktok Shop Tak Boleh Lakukan Transaksi di Dalam Aplikasi
ERA.id - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara tegas masih melarang Tiktok Shop untuk melakukan transaksi atau penjualan barang dalam aplikasi media sosial mereka. Zulkifli belum mau berbicara terlalu jauh soal rencana penggabungan Tiktok dengan Tokopedi lewat skema akuisisi.
Disebutkan sebelumya, menurut sumber Bloomberg, Tiktok raksasa media sosial asal China besutan Bytdace mengakuisisi Tokopedia sebanyak 75 persen dan menjadi pengendali eCommerce bernuansa hijau tersebut.
"Boleh saja (jualan) tapi buat izin sendiri. Kalau toko langsung (di satu aplikasi Tiktok) tidak bisa," kata Zulkifli saat ditemui media di kawasan SCBD, Jakarta, Senin (11/12/2023).
Zulkifli juga menyatakan, dua pekan kabar beredar Tiktok bakal bermitra dengan eCommerce Indonesia, pihaknya belum mendapatkan informasi maupun pembahasan dengan dirinya.
"Belum ada (pembahasan dengan Tiktok)," sambung Zulkili.
Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Rifan Ardianto, juga sepandapat yang sama dengan Menteri Zulkifli Hasan. Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan, jika Tiktok ingin berjualan lagi lewat aplikasinya tidak boleh dilakukan transaksi dan hanya sebatas promosi.
"Dalam regulasi tidak boleh (aplikasi media sosial bertransaksi) dan mengacu pada Permendag 31," sambung Rifan.
Seperti diketahui, dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 media sosial hanya boleh melakukan promosi tanpa bisa melakukan transaksi.
Sebelumnya, dikutip dari Bloomberg, TikTok Shop disebut-sebut akan menguasai sekitar 75 persen saham Tokopedia, sedangkan sisanya yakni sekitar 25 persen akan dimiliki oleh pemilik saham GoTo.
TikTok akan menginvestasikan USD 1,5 Miliar untuk menjadi pemegang saham mayoritas. Dengan kerja sama tersebut, TikTok juga disebut akan memiliki pengendalian atas PT Tokopedia.