Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Akan Diperiksa soal Kasus Firli Diduga Peras SYL Hari Ini

ERA.id - Polisi mengagendakan memeriksa Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata untuk dimintai keterangan terkait kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, yang diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (14/12/2023) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.

"Iya benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Jenderal bintang satu Polri ini belum mengetahui apakah Alexander Marwata akan hadir memenuhi panggilan atau tidak.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," tambahnya.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dia dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).