Taufik Kurniawan Ikut Terlibat Kasus Korupsi Kebumen
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) Wakil Ketua DPR 2014-2019 sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi persnya di kantor KPK, Jalan Kuingan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Basaria menjelaskan, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah sebesar Rp3,65 miliar dari Muhamad Yahya Fuad (MYF) selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. Diketahui uang tersebut berkaitan dengan upaya untuk memuluskan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN 2016 untuk alokasi APBD perubahan Kabupaten Kebumen di tahun yang sama.
"Setelah pelantikan MYF diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR, salah satunya TK," lanjut Basaria.
Taufik Kurniawan diduga memuluskan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut karena dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga). Di mana total rencana anggaran DAK mencapai Rp100 miliar.
Terlebih Taufik Kurniawan diduga menerima fee untuk memuluskan anggaran DAK ini sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," sebut Basaria.
Menurut Basaria, pengembangan kasus korupsi ini berjalan cukup lama dikarenakan rangkaian kasus yang cukup sistematis. Di mana setiap pihaknya memotong anggaran Dana Alokasi Khusus tersebut.
"Dana alokasi khusus ini sebesar Rp100 miliar, tapi serangkaian tindakan yang sistematis jadi anggarannya dipotong di setiap layernya sebanyak 5 persen, jadi yang sampai kepada rakyat hanya 20 persen," papar Basaria.
"Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,64 miliar atau 5 persen dari upaya memuluskan anggaran DAK pada APBN 2016 untuk alokasi APBD perubahan Kabupaten Kebumen," kata dia.
Biar kalian tahu, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan 1 orang DPRD dan 1 PNS Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen dengan barang bukti Rp70 juta.
Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan bukti-bukti lainnya sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD dan swasta serta menetapkan 1 korporasi yang diduga terafilasi dengan bupati dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.