Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemuda di Semarang hingga Tewas, Begini Kronologi Kejadain
ERA.id - Para pelaku yang melakukan penggeroyokan seorang pemuda berinisial S alias D (20) hingga tewas di Jalan Pasirmas Raya, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat dini hari (15/12/2023). berhasil diamankan. Totalnya, ada lima orang yang sudah jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Ajun Komisaris Besar Polisi Donny Lumbantoruan saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Semarang, Jumat sore, mengatakan dari lima tersangka yang ditangkap, hanya satu orang dinyatakan sebagai pelaku utama penyebab meninggalnya D dalam kejadian yang bermula dari tawuran antarkelompok itu.
Menurut Donny, peristiwa pengeroyokan itu bermula ketika kelompok pelaku yang bernama "badut_kendal1" melakukan siaran langsung di Instagram.
Siaran langsung itu kemudian direspons dengan tantangan untuk tawuran oleh kelompok korban. Kedua kelompok itu kemudian sepakat bertemu hingga akhirnya pecah perkelahian antarkelompok itu.
Kelompok pelaku yang kalah jumlah akhirnya melarikan diri sambil dikejar oleh kelompok korban.
Korban D tewas akibat sabetan celurit oleh tersangka berinisial AE (19) yang mengenai bagian leher.
"Ada 17 orang yang diamankan. Dari pemeriksaan saksi dan bukti ditetapkan satu pelaku yang diduga menyabetkan senjata tajam hingga korban tewas," kata Donny.
Tersangka AE dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Sebelumnya, polisi menyelidiki peristiwa kematian seorang pria yang diduga tewas akibat pengeroyokan di Jalan Pasirmas Raya, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat dinihari.
Korban D (20), warga Brotojoyo Dalam, Kota Semarang, ditemukan warga tergeletak di jalan dengan luka sabetan senjata tajam pada bagian leher. (Ant)