Respons Gibran Soal Bawaslu Nilai Tak Langgar Aturan Kampanye Saat Hadiri Kegiatan Desa Bersatu

ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinilai tak melanggar undang-undang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pasca menghadiri kegiatan Desa Bersatu di Jakarta bulan November lalu.

Saat dimintai tanggapan mengenai hal ini, Gibran tak banyak berkomentar. Ia hanya menyerahkan keputusannya pada Bawaslu RI. Gibran pun irit bicara saat dimintai komentar mengenai hal ini.

"Ya saya nunggu keputusannya aja. Saya tunggu keputusannya," katanya. Dia pun kemudian berjalan menuju mobil dinasnya dan tidak berbicara lagi.

Sebagai informasi, Gibran disebut-sebut melanggar aturan kampanye setelah menghadiri kegiatan Desa bersatu di Jakarta pada bulan November lalu. Awalnya Gibran dinilai melanggar aturan kampanye karena perangkat desa harusnya diminta netral dan tidak memihak salah satu calon.

Namun belakangan Bawaslu DKI Jakarta memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu dalam kasus ini. Gibran dianggap tidak melanggar aturan kampanye.