Gerindra Klaim Penyebar Video Prabowo soal Ndasmu Etik Bukan Kadernya, Curiga Ada Penyusup?

ERA.id - Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku bingung lantaran video pidato calon presiden Prabowo Subianto soal "ndasmu etik" di Rakornas Gerindra bisa viral. Ia mengklaim video tersebut bukan disebar kader partainya.

"Jadi memang belakangan itu setiap acara itu pasti ada selalu yang kemudian, apa yah, masuk ke dalam," kata dasco di SICC, Sentul, dikutip Selasa (19/12/2023).

Dasco menambahkan, pihaknya tak bisa mengontrol semua peserta. Meski begitu, ia menegaskan pernyataan Prabowo merupakan candaan biasa di forum internal partai.

"Itu video internal dan biasa kalau di acara internal itu Pak Prabowo memang lepas begitu dan biasa terbuka," kata Dasco.

Ia menjelaskan pernyataan Prabowo tersebut juga tak bermaksud untuk menghina calon presiden Anies Baswedan.

"Nggak ada (ejekan). Kita itu biasa bercanda-canda, terbuka, tuh nggak ada jaim-jaim kalau di internal," katanya.

Sebelumnya, rekaman video yang menampilkan Prabowo menyinggung soal isi debat calon presiden (capres) di KPU RI, Jakarta, Selasa (12/12), viral di media sosial dan menjadi sorotan karena dia menyebut kata dalam bahasa Jawa “ndasmu etik”.

Ungkapan itu disampaikan Prabowo dalam Rakornas Partai Gerindra di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (15/12), saat berkelakar mengenai pertanyaan Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan terhadap dirinya.

"Bagaimana perasaan Mas Prabowo soal etik? Etik, etik, etik. Ndasmu etik (kepalamu etik, red.)," kata Prabowo di hadapan para kader partai yang kemudian disambut dengan riuh tepuk tangan dan gelak tawa peserta rapat.

Terkait etik, Anies saat sesi debat capres bertanya kepada Prabowo bagaimana perasaan dia terhadap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menetapkan beberapa hakim melanggar aturan etik saat memutuskan permohonan uji materi soal usia capres-cawapres.

Prabowo saat sesi debat itu pun menjawab secara hukum putusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, keputusannya menggandeng putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden, pun tidak melanggar hukum.