Novel Baswedan Ingin Firli Bahuri Segera Ditahan

ERA.id  - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan berharap agar Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri segera ditahan.

Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri. 

"Ini putusan bagus, tentunya kita sudah menduga bahwa akan seperti ini. Dan tentunya semoga dengan keputusan ini segera dituntaskan dan menurut saya penting untuk (Firli) segera ditahan," kata Novel di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

Novel ingin Firli segera ditahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif ini juga perlu dilakukan agar Polda Metro Jaya bisa menunjukkan kepada publik bila penegakan hukum benar-benar dilakukan.

"Dengan keputusan praperadilan ini artinya publik bisa menilai bahwa proses sudah benar sehingga dengan kekhawatiran mengulangi perbuatan menurut saya penting untuk segera ditahan," ucapnya.

Sebelumnya, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Firli Bahuri.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin saat sidang di PN Jaksel, hari ini.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, Firli dinyatakan sah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.