TKN Tegaskan Mayor Teddy Bukan Timses tapi Hanya Ajudan Prabowo, Tegaskan Tak Ada Intervensi Instansi Negara
ERA.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya bukanlah sebagai tim sukses melainkan ajudan pribadi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
"Dia kan memang ajudan yang melekat oleh Pak Prabowo. Jadi sebagai ajudan yang melekat memang harus mendampingi Pak Prabowo," kata Rosan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari Antara, Selasa (19/12/2023).
Rosan pun menanggapi penampilan Teddy memakai baju berwarna biru sama seperti tim sukses kala mendampingi Prabowo pada debat capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) 12 Desember lalu.
Menurut Rosan, penampilan tersebut bukanlah bentuk dukungan Teddy kepada Prabowo secara pilihan politik. Dengan demikian, dia kembali menegaskan tidak ada campur tangan instansi negara dalam tim sukses Prabowo-Gibran.
"Baju kan warnanya bisa bermacam-macam, dan selama baju itu tidak ada tulisan apa-apa. tidak ada tulisan misalnya nomor 1 atau ada gambar paslon, kan tidak ada sama sekali," kata dia.
Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial. Beberapa menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.
Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.
Walaupun demikian, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.