Usai Jadi Tersangka, Firli Tiba-tiba Pamer Penjarakan 500 Lebih Koruptor Selama Jadi Ketua KPK

ERA.id - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri pamer telah memenjarakan 500 lebih koruptor di masa kepemimpinannya selama empat tahun di lembaga antirasuah.

"KPK berdiri sejak 2003. Bapak-bapak ibu-ibu, rekan-rekan sekalian bisa bayangkan, 2003-2023 berarti 20 tahun, 1.600 orang tersangka kurang lebih, sementara selama saya Ketua KPK empat tahun, lebih dari 556 orang ditahan," kata Firli di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (19/12/2023).

Firli menjelaskan dirinya genap empat tahun menjabat sebagai Ketua KPK pada Rabu (20/12/2022). Usai pamer, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini lalu mencoba rendah hati dengan menyebut prestasi pemberantasan korupsi tidak hanya dilihat dari jumlah orang yang ditahan.

Namun juga berdasarkan indeks perilaku antikorupsi.

"Tapi bagaimana kita bisa ukur tentang kesadaran, rakyat Indonesia, penyelenggaraan negara, siapapun yang mengaku anak bangsa Indonesia, menyadari akan yang disebut dengan perlakuan antikorupsi, yang diukur dengan data indeks perilaku antikorupsi," ujarnya.

Firli lalu angkat bicara soal gugatan praperadilannya yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia mengaku kaget dengan putusan Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Tersangka ini lalu berdalih gugatannya tak ditolak, namun tidak diterima oleh majelis hakim. "Putusan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tidak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.

Purnawirawan Polri ini lalu meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum yang menjeratnya. Sebab, Indonesia merupakan negara hukum. Dia ingin agar asas praduga tidak bersalah dan persamaan hak di muka umum diterapkan.

"Tolong tidak ada yang mengembangkan, membangun opini, menghakimi seseorang, itu bersalah. Kita patuhi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.