Awas Sindikat Pencurian Bus AKAP, Kehilangan Tanggung Jawab Penumpang?

ERA.id - Dari tahun ke tahun, pemerintah terus berupaya meningkatkan peralihan masyarakat dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Berbagai program dan sosialisasi digencarkan, seperti Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum yang digagas Kementerian Perhubungan. Sayangnya, faktor keamanan masih sering menjadi penghambat transisi, terutama dalam perjalanan darat jarak jauh. Terbaru, sindikat pencurian barang di bus Rosalia Indah jadi momok setelah diviralkan oleh seorang influencer.

Namanya Widino, biasa dipanggil Dino. Ia solo traveler yang sering membagikan cerita perjalanannya di media sosial dan pengalamannya menggunakan barang atau jasa tertentu. Beberapa hari lalu, ia memutuskan pulang ke Jakarta dari Wonosobo menumpang bus Rosalia Indah setelah direkomendasikan oleh seorang kenalannya. Bus itu di kalangan bus mania memang tergolong top tier, tetapi siapa sangka ternyata ia menyimpan kisah kelam yang lama terpendam.

Awalnya, Dino tampak puas dengan layanan bus tersebut dan membagikan testimoninya ke orang-orang.

"Kaki ga mentok, ada leg restnya, dalam bus ada toilet, reclining seat, dapet makan, nyaman, lebih murah. Duh, kenapa ga tau dari dulu," ungkapnya di X, Selasa (19/12/2023).

Sesampainya di Pool Ciputat, Tangerang Selatan, segalanya berubah. Dino melihat ritsleting tasnya seperti dilem dan sulit dibuka, tetapi ia belum sadar isi di dalamnya ditukar. Karena bobotnya masih sama, ia pulang ke rumah sambil menyangka iPad Pro 2020-nya masih aman. Begitu dibuka dalam kamar, ia hanya mendapati buku Yellow Page isi keramik dalam tasnya. Rontok sudah pengalaman menyenangkannya sepanjang perjalanan.

Ia berusaha menelepon customer service (CS) Rosalia Indah, tetapi hanya mendapat jawaban singkat dan dingin: Barang tanggung jawab penumpang. Jengkel dengan respon barusan, Dino membagikan kisahnya di media sosial. Ternyata ia bukan korban pertama dan satu-satunya. Seorang penumpang lain yang berada satu bus dengannya kemarin (Rosalia Indah 372) juga kehilangan Macbook. Banyak korban lain di masa lalu kembali bersuara. Mereka semua kehilangan barang berharga di Rosalia Indah dan mendapatkan buku kuning berisi keramik sebagai gantinya.

Seorang eks karyawan Rosalia Indah menghubungi Dino dan bercerita kalau laporan kehilangan barang di bus itu sering terjadi, tetapi menguap begitu saja. Selama ia bekerja di sana, tak ada kasus yang selesai. Menurut pengakuannya, rute pilihan operasi sindikat pencurian selalu sama: Wonosobo ke barat atau Malang ke barat via non tol.

"Sayangnya tidak ada yang selesai Mas. Menguap gitu saja. Mereka akan berdalih sudah memperingatkan di tiket dan pamflet-pamflet," lanjutnya.

Usai kisah Dino viral dan banyak kasus pencurian serupa mencuat kembali, pihak Rosalia Indah membagikan lagi poster peringatan kepada penumpang agar menjaga barang bawaan mereka sendiri di media sosial.

"Jangan sampai hilang atau tertinggal dalam perjalanan! Kehilangan atau kerusakan bukan merupakan tanggung jawab PT Rosalia Indah Transport," tulis keterangan dalam poster.

Rabu (20/12/2023) kemarin, manajemen Rosalia Indah akhirnya mengeluarkan pernyataan pers yang berisi tindak lanjut kehilangan barang penumpang. Mereka menyatakan sedang melakukan proses investigasi internal yang melibatkan awak bus di unit bus terkait. Apabila terbukti ada keterlibatan awak bus dalam kasus pencurian, mereka akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perusahaan.

"PT Rosalia Indah Transport meminta maaf atas kejadian yang menimpa penumpang setia kami dan akan berkomitmen untuk menyelesaikan proses investigasi," tulisnya.

YLKI: Pelaku usaha tidak bisa lepas tanggung jawab

Redaksi ERA menghubungi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk menanggapi kasus sindikat pencurian yang marak terjadi di armada-armada bus antar kota antar provinsi (AKAP). YLKI menegaskan bahwa perusahaan pengangkut tidak bisa lepas tanggung jawab terhadap kehilangan barang penumpang.

"Pertama, di dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, sudah jelas dinyatakan bahwa konsumen berhak atas keamanan, kenyamanan, dan juga keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa," ungkap Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo, Rabu (20/12/2023).

Lebih lengkapnya, hak itu tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4.

"Jadi dalam menggunakan jasa bus, mereka (penumpang) berhak bukan hanya keselamatan sampai tujuan, tapi juga keamanan, termasuk barang-barang bawaan mereka harus aman, jangan sampai hilang," lanjutnya.

Untuk mewujudkan keamanan penumpang, ada dua hal yang patut dilakukan oleh pelaku usaha transportasi, yaitu pemberdayaan sumber daya manusia (SDM) dan pembangunan infrastruktur pendukung keamanan.

"Di beberapa transportasi umum kan sudah ada yang menerapkan CCTV dan sebagainya, di bandara atau kereta api sudah menerapkan sistem itu. Nah itu kita dorong terus pada pihak bus untuk terus berinovasi dalam hal meningkatkan keselamatan maupun juga keamanan bagi konsumen itu sendiri," ujar Rio.

Adapun ketika penumpang sudah terlanjur kehilangan, selama barang bawaannya hilang dalam bus saat perjalanan dan ia bisa membuktikan kepemilikan terhadap barang tersebut, maka penumpang berhak mengadukannya ke pelaku usaha bahkan mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.

"Kalau memang benar konsumen bisa membuktikan itu adalah benar barangnya, dan hilangnya di tempat bus, di dalam perjalanan, maka itu berhak mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi," jelas Rio.

Sementara itu, klausul baku yang menyatakan "kehilangan bukan tanggung jawab perusahaan", menurut Rio, melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak bisa dipakai perusahaan untuk lepas tanggung jawab terhadap kehilangan barang penumpang baik di bagasi maupun kabin.

"Bahwa di dalam klausul itu ada peralihan hak atau peralihan tanggung jawab, itu jelas melanggar UU Perlindungan Konsumen. Karena itu melanggar, maka itu batal demi hukum," tegas Rio.

"Yang jelas kita merujuk kepada peraturan perundangan-undangan bahwa konsumen berhak atas keamanan, jadi kalau ditafsirkan keamanan itu artinya luas, bisa menyediakan CCTV atau dari segi petugas busnya sendiri yang bisa menjamin adanya barang konsumen agar tidak hilang. Entah kelalaian atau tidak itu bisa diinvestigasi lebih lanjut. Makanya perlu ada investigasi lebih lanjut apakah ada human error atau indikasi lain," tambahnya.

Apabila penumpang yang kehilangan barangnya telah melapor langsung secara internal ke perusahaan, tetapi pihak perusahaan tidak melakukan investigasi dan membiarkan laporannya begitu saja, maka penumpang bisa menaikkan laporan ke pihak eksternal seperti penegak hukum.

"Ketika tidak selesai secara internal, maka bisa naik secara eksternal. Kalau ada dugaan tindak pidana, nah ini bisa melaporkan kepada pihak kepolisian. Konsumen juga bisa melaporkan ke Kementerian Perhubungan ketika ada permasalahan seperti ini. Pemerintah jadi tahu apa permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan. Itu sah-sah saja bagi konsumen untuk melaporkan ke mana saja," tutup Rio.