Ketua Jarnas 98 Sangap Surbakti Desak KPK Lanjutkan Kasus yang Diduga Menyeret Eks Menaker Cak Imin
ERA.id - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis (Jarnas) 98, Sangap Surbakti mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dua kasus korupsi yang menyeret mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar yang kini maju menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Anies Baswedan.
"Muhaimin beberapa kali disebut namanya di dalam persidangan oleh pelaku korupsi yang telah ditetapkan menjadi terdakwa oleh Pengadilan. Sudah sepatutnya KPK menindaklanjuti hal itu," kata Sangap Surbakti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Lebih jauh Sangap menjelaskan, Korupsi di Indonesia sudah sangat akut. Terbukti, sejumlah penyelenggara daerah hingga negara periode 2019-2024 terciduk KPK dan telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi oleh pengadilan. Catatat buruk itu bakal diperpanjang bila Muhaimin keluar sebagai pemenang Pilpres 2024-2029
"Seandainya Muhaimin menang dalam Pilpres, tentu Indonesia darurat korupsi. Penegakan hukum yang dilakukan KPK pasti mandek. Karena pimpinan tertinggi sudah terindikasi korupsi maka anak buah di bawahnya santai saja kalau korupsi, kan begitu logika sederhananya," kata Sangap yang juga menjabat sebagai wakil Komandan tim Charlie TKN.
Dalam catatan Sangap, Muhaimin terindikasi ikut terlibat dalam dua kasus korupsi yakni sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dan pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigarasi atau yang lebih dikenal kasus kardus durian.
"Para terdakwa di beberapa kali menyebut nama Muhaimin di dalam persidangan. Inikan sudah bisa menjadi fakta hukum dan KPK layak mengembangkannya. Tapi entah kenapa KPK lamban menjalankan fungsinya," ucap Sangap.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu menambahkan, pengusutan kembali kasus korupsi yang diduga melibatkan Muhaimin itu diyakini mampu mengembalikan marwah KPK yang saat ini telah berantakan akibat dua komisioner 2029-2023 berhenti di tengah jalan karena pelanggaran etik dan terlilit kasus pidana.
"Kalau KPK tidak mampu menuntaskan kasus yang diduga menyeret Muhaimin ini ke ranah pengadilan, semakin hancurlah marwah KPK yang sebelumnya telah hancur," tandasnya.