Faisal Harris Si Suami Jennifer Dun Dipanggil KPK, Terlibat Korupsi Bansos?
ERA.id - Suami dari aktris Jennifer Dunn, Faisal Harris, membantah kalau dia terlibat kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020—2021 di Kementerian Sosial.
"Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara korupsi tersebut," kata Faisal, Jumat kemarin.
Haris juga mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tak pernah mengenal para tersangka dalam kasus korupsi bansos tersebut.
"Dari semua tersangka yang ada, satu pun saya tidak pernah mengenalnya, apalagi bertemu dengan mereka. Saya tegaskan tak pernah," ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pemeriksaan oleh penyidik KPK sama sekali tak terkait dengan korupsi bansos Kemensos.
Faisal juga mengungkapkan pemeriksaan oleh penyidik hanya berlangsung kurang dari 60 menit. Hal ini membuktikan tak ada keterlibatannya dalam kasus ini.
Meski demikian, dia memastikan kehadirannya sebagai saksi beberapa waktu lalu hanya ingin membantu pihak KPK.
Dalam pemeriksaan, dia mengaku hanya didalami soal pembelian rumah oleh salah satu tersangka yang tak dikenalnya.
"Karena salah satu tersangka korupsi bansos itu katanya pernah membeli rumah saya pada tahun 2010. Saya tidak kenal sama sekali tersangka tersebut yang sering disebut di media, kejadiannya pun sudah lama 13 tahun yang lalu sebelum ada kasus bansos ini," kata dia.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Berikutnya Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.