Firli Akan Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
ERA.id - Tersangka Firli Bahuri akan memenuhi panggilan untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023) hari ini.
"Ya hadir lah, kita diundang, hadir toh, pasti hadir," kata pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Pengacara ini menyebut Firli membawa sejumlah bukti-bukti dalam pemeriksaan keterangan tambahan ini. Namun, dia tak merinci bukti-bukti apa yang dibawa kliennya itu.
Sebelumnya, polisi menegaskan alasan ketidakhadiran Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Kamis (21/12), bukan merupakan alasan yang patut untuk diwajarkan.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (21/12).
Ade tak mengungkapkan alasan Firli mangkir. Penyidik saat ini akan menjadwalkan kembali pemanggilan untuk
Mantan Kapolresta Solo ini menegaskan Firli akan dijemput paksa bila kembali mangkir. "Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut," ujarnya.
Firli Bahuri sendiri dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Beberapa waktu lalu, Firli menyatakan mundur sebagai Ketua KPK.