Dewas KPK: Sanksi untuk Firli Bersifat Final, Tak Ada Banding atau Kasasi

ERA.id - Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan putusan sanksi untuk Firli Bahuri bersifat final. Firli tidak bisa melakukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya.

"Dalam perkara etik itu tidak ada banding, tidak dikenal upaya hukum. Jadi apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final. Final and binding, jadi tidak ada banding, tidak ada kasasi," kata Tumpak di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Tumpak menjelaskan Firli dapat membela diri bila hadir dalam sidang etiknya. Namun, dia tak juga hadir dalam persidangan tersebut.

"Apabila dua kali dipanggil tanpa alasan yang sah tidak datang, maka perkara itu dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa. Artinya terperiksa tidak menggunakan haknya untuk membela diri," ucapnya.

Sebelumnya, Dewas KPK menjelaskan putusan memberikan sanksi etik berat kepada Firli Bahuri sudah dengan berbagai pertimbangan. Untuk hal memberatkan dalam putusan ini ialah Firli tidak mengakui perbuatannya.

"Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Hal memberatkan lainnya adalah Firli tidak bisa menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasikan kode etik dan perilaku di KPK. Selain itu, juga karena tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini pernah dijatuhi sanksi kode etik sebelumnya. Untuk hal meringankan, tidak ada.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ucap Tumpak.