BUMN yang Resmi Dibubarkan Selama 2023, Salah Satunya Pernah Jadi Tempat Jokowi Rintis Karier
ERA.id - Tahun 2023 adalah tahun yang penting untuk perjalanan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menentukan keputusan besar yaitu dengan membubarkan 6 perusahaan pelat merah.
Bahkan Jokowi sempat merintis karier di salah satu BUMN yang dibubarkan tersebut. Di bawah ini adalah daftar 6 BUMN yang resmi dibubarkan selama 2023 seperti yang dirangkum dari beberapa sumber:
BUMN yang Resmi Dibubarkan Selama 2023
Merpati Nusantara Airlines
PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines, yang ditandatanganinya tepat pada tanggal 20 Februari 2023.
Maskapai pelat merah tersebut dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.Sus- Pembatalan Perdamaian 2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PI Merpati Nusantara Airlines berada dalam keadaan insolvensi," bunyi kutipan salah satu pasal dalam PP tersebut.
Penyelesaian pembubaran Merpati Nusantara Airlines termasuk likuidasi akan dijalankan paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit. Dengan kata lain, proses pembubaran akan selesai pada 2027.
Kertas Leces
Secara resmi, PT Kertas Leces (Persero) telah dibubarkan Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang diteken 20 Februari 2023.
Perusahaan kertas pelat merah tersebut dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1/Pdt.Sus.Pembatalan Perdamaian 2O18 PN Niaga Sby. Jo Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2O14lPN Niaga Sby. tanggal 25 September 2O18.
"Harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces berada dalam keadaan insolvensi," bunyi penggalan pasal PP tersebut.
Industri Sandang Nusantara
Pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dilakukan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023 oleh Jokowi pada 17 Maret 2023.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti.
Pada Pasal 2 diungkapkan, pelaksanaan likuidasi dalam rangka Industri Sandang Nusantara dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Industri Gelas
Pada tahun ini, PT Industri Gelas menjadi BUMN lainnya yang dibubarkan Jokowi. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan PT Industri Gelas.
Beleid ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan," tulis beleid tersebut.
Istaka Karya
Pembubaran PT Istaka Karya (Persero) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.
PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat 17 Maret 2023. Dalam beleid tersebut, disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut.
Kertas Kraft Aceh
PT Kertas Kraft Aceh menjadi BUMN selanjutnya yang dibubarkan Jokowi. Perusahaan ini juga merupakan salah satu perusahaan tempat Jokowi memulai kariernya pada tahun 1980-an.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023.
"Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," tulis pasal 1 beleid tersebut.
Demikianlah ulasan tentang BUMN yang resmi dibubarkan selama tahun 2023.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…