JPU Sampaikan Replik Penolakan Atas Pledoi Rafael Alun
ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan replik penolakan atas nota pembelaan (pledoi) terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo (RAT) sehingga tetap menuntut terdakwa RAT dihukum 14 tahun penjara.
"Kami bersikap tetap pada surat tuntutan nomor 104/TUT.01.06/24/12/2023 yang telah dibacakan pada tanggal 11 Desember 2023 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan ditolak," kata jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (29/12/2023) dikutip dari Antara.
Jaksa menerangkan hal-hal pokok yang menjadi materi pembelaan Rafael pada prinsipnya telah diprediksi oleh JPU dan sudah diberikan argumentasi hukumnya dalam surat tuntutan.
Namun, untuk kesempurnaan pembuktian, jaksa tetap memberikan jawaban dan tanggapan atas materi nota pembelaan tersebut dalam agenda pembacaan replik.
Salah satunya, jaksa menggarisbawahi ketidakmampuan Rafael dalam membuktikan kepatutan asal-usul harta kekayaan yang ia miliki secara logis, khususnya yang dilaporkan atas nama sang ibu Irene Suheriani Suparman.
"Kalau aset atas nama Irene Suheriani Suparman tersebut telah dilaporkan dalam program tax amnesty, nyatanya harga perolehan aset tersebut tidak dilaporkan sebagaimana harga riil yang dibayarkan," jelas Jaksa.
Jaksa juga menjelaskan pelaporan harta dalam SPT yang kemudian diikutsertakan dalam program tax amnesty justru menjadi modus pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa RAT.
Dalam menyusun pembeliannya, jaksa menerangkan bahwa terdakwa dan penasihat hukum hanya mengandalkan keterangan terdakwa maupun saksi-saksi yang tidak disumpah.
Oleh karena itu, jaksa menolak seluruh pembelaan RAT dan tetap menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum.
"Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana penuntut umum," tambahnya.
Sebelumnya, Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK menilai mantan pejabat DJP Kemenkeu itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00.
Jika terdakwa Rafael Akun tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.