Penjelasan Jokowi Soal Surat Suara Tiba Lebih Cepat di Taiwan: Dikirimnya Lebih Dulu, Khawatir Kantor Pos Tutup

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat proses pengiriman surat suara Pemilu 2024 ke Taipei, Taiwan, sebab muncul kekhawatiran operasional Kantor Pos setempat tutup saat libur perayaan tahun baru.

"Tapi tadi saya diceritain bahwa memang ada kekhawatiran karena ini tahun baru, Kantor Pos tutup agak lama di sana, sehingga dikirim mendahului," kata Presiden Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 Dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan Gelora Bung Karno Jakarta, Sabtu (30/12/2023) dikutip dari Antara.

Presiden Jokowi mempercayakan seluruh proses perbaikan teknis terhadap persoalan itu kepada KPU.

"Tapi untuk teknis-nya biar Pak Ketua KPU yang menyampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, peristiwa tersebut menuai sorotan beragam masyarakat di Indonesia setelah beredar video di media sosial bahwa para pemilih di Taiwan telah menerima surat suara Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Puadi menjelaskan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran PKPU 25 Tahun 2023 seharusnya baru berlangsung pada 2--11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

Sejumlah tim pemenangan calon presiden menuntut penyelidikan terhadap kejadian ini yang dinilai dapat menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah tindakan atas kesalahan tersebut, yakni surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan dinyatakan masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

Selain itu, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024.

Selanjutnya, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim sesuai jadwal yang telah diatur yaitu 2--11 Januari 2024.

Terhadap surat suara yang rusak, kata Hasyim, akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.