Polemik Gus Miftah Bagi Duit di Pamekasan, Ganjar: Kalau soal Pelanggaran, Sudah Kelihatan
ERA.id - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, merespons aksi penceramah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang membagi duit di Pamekasan, Jawa Timur.
Ganjar menunggu tindakan dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Miftah.
"Tinggal Bawaslu, ya itulah pekerjaan Anda yang kami tunggu atau mungkin menunggu kalian akan diprotes sama masyarakat," kata Ganjar usai menghadiri acara Konsolidasi Akhir Tahun Tim Pemenangan Nasional (TPN) dan Relawan Ganjar-Mahfud di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu kemarin.
Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mengatakan bahwa tindakan Gus Miftah sudah terlihat sebagai pelanggaran. "Kalau soal Gus Miftah, kalau soal pelanggaran dan sebagainya, semua sudah kelihatan kok," ujar Ganjar.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mengatakan sedang menyelidiki video viral yang menampilkan Gus Miftah sedang bagi duit di sebuah gudang rokok.
"Kami sudah menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait video bagi-bagi uang Gus Miftah yang kini marak beredar di platform media sosial WhatsApp dan TikTok," kata Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, Jumat (29/12) malam.
Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu, viral karena Miftah dikenal sebagai pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah tampak membagi-bagikan uang Rp100 ribuan kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan. Satu per satu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang, sambil mencium tangan sang penceramah ini.
"Nomor dua, nomor dua", demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu. Kemudian kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2.
Ikut mendampingi Gus Miftah saat bagi-bagi uang itu, pemilik Perusahaan Rokok Bawang Mas, Khairul Umam alias 'Haji Her'.
Menurut Sukma, dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. "Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup," katanya.