TKN Tegur Bawaslu Jakpus soal Pemanggilan Gibran karena Bagi Susu di CFD
ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meminta Bawaslu Kota Jakarta Pusat memastikan informasi soal dipanggilnya calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf, menjelaskan, sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
“Terkait panggilan Bawaslu Jakarta Pusat kepada Mas Gibran, kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait panggilan ini,” kata Amin, Selasa (2/1/2024).
Dia meminta para jurnalis untuk menanyakan kembali perihal surat pemanggilan itu ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat. “Sampai hari ini, surat resminya belum kami terima,” kata Amin lagi.
Wakil Sekretaris TKN itu pun meminta Bawaslu untuk tidak melempar wacana atau asumsi yang dapat berujung pada misinformasi. “Mohon kiranya kepada Bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan misinformasi,” kata Aminuddin.
Dia menegaskan, pada prinsipnya Gibran berkomitmen mengikuti aturan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Bawaslu Kota Jakarta Pusat dalam surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa pukul 13.00 WIB untuk mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah hari bebas kendaraan bermotor (car free day) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) pada tanggal 3 Desember 2023.
Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Dalam surat itu, Bawaslu menjadwalkan Gibran memberikan klarifikasinya secara langsung kepada ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat.
Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan, tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.