Labrak Aturan, Baliho Prabowo-Gibran yang Dipasang di Ikon Kota Batam Dicopot

ERA.id - Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan zona yang ditetapkan KPU.

Hal ini merespons spanduk kampanye milik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di ikon Kota Batam 'Welcome To Batam'.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, mengatakan pihaknya terus berkoordinasi bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota serta Satpol PP setempat untuk menindaklanjuti pemasangan APK yang melanggar.

"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam setempat supaya Bawaslu juga koordinasi dengan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti baliho yang melanggar," kata Zulhadril di Batam, Minggu silam.

Spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di ikon Kota Batam 'Welcome To Batam'. (Antara)

Sebelumnya Bawaslu langsung menurunkan spanduk Prabowo-Gibran yang terpasang di ikon Kota Batam 'Welcome To Batam'.

"Itu sebenarnya kita baru dapat laporan dan langsung datang ke lokasi, karena spanduk itu dipasang di zona yang tidak ditetapkan di KPU. Karena di luar zona yang ditetapkan maka kita harus tertibkan spanduknya," ujar dia.

Dengan begitu, Bawaslu Kepri mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kegiatan kampanye, sosialisasi, pemasangan APK di zona yang telah ditetapkan KPU.