Motif Pelaku Bunuh Dua Wanita di Shelter Anjing Blitar: Sakit Hati Tak Diizinkan Shalat Jumat

ERA.id - AF (21), tega menghabisi nyawa dua perempuan di shelter anjing di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Provinsi Jawa Timur. 

Hasil pemeriksaan kepolisian bahwa pelaku melakukan tindakan keji karena merasa sakit hati kepada korban sebab saat meminta izin untuk Shalat Jumat ternyata tidak diizinkan, bahkan pintu gerbang digembok.

Kemudian, korban juga sakit hati soal gaji. Korban saat menyebarkan iklan menjanjikan diberi gaji Rp3.100.000 per bulan, tapi realisasinya tidak.

"Pelaku ini kerja sekitar satu minggu. Dari awal ketika melihat iklan tawaran kerja disampaikan gaji tiap bulan Rp3.100.000. Ketika sudah kerja disodori kontrak isinya tiga bulan kerja dan setiap bulan diberi Rp1 juta plus bonus Rp250 ribu yang bisa diambil setelah kontrak selesai," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo saat rilis di Mapolres Blitar Kota, Rabu (3/1/2024).

Mendapati hal tersebut, pelaku kemudian berniat melukai korban. Sehari sebelum kejadian, 29 Desember 2023, pelaku menyiapkan parang.

Pada 30 Desember 2023, pelaku melakukan aksinya. Saat kejadian tersebut terjadi perlawanan, namun keduanya akhirnya meninggal dunia dengan luka parah.

Hingga kemudian, 1 Januari 2024 saksi yang merupakan tetangga mencium bau tidak sedap dan melaporkan hal ini ke polisi.

"Modus operandinya pelaku ini melakukan penganiayaan karena sakit hati, sehingga memutuskan menganiaya memukul dengan parang," kata dia.

Kapolres menambahkan anggota pun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat di lokasi, pintu gerbang terkunci dari dalam, lampu rumah padam.

Dua korban ditemukan meninggal yakni Ragil Sukarno Utomo alias Sinyo (50) yang merupakan pemilik shelter anjing. Ia diketahui terdapat tujuh luka di bagian kepala, sedangkan Luciani Santoso (53), korban lainnya, mengalami 20 luka di bagian kepala.

Korban ditemukan tergeletak di depan teras dengan posisi tengkurap dan kepala di sebelah barat.

Sedangkan satu korban lainnya ditemukan di dalam ruangan dapur dengan posisi tengkurap. Bagian kepala menghadap ke timur. Keduanya sudah mulai membusuk.

Saat ini, AF sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti parang, telepon seluler dan sejumlah barang bukti lainnya. (Ant)