Aturan Beli LPG Terbaru: Hanya Masyarakat Terdata yang Boleh Beli

ERA.id - Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG terbaru melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) per 1 Januari 2024. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan Beli LPG Terbaru

Beleid yang diteken Dirjen Migas, Tutuka Ariaji, pada 28 Februari 2023 itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Nantinya, hanya masyarakat terdata yang boleh membeli gas subsidi tersebut. Kewajiban pendatatan LPG 3 kg ini pun sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019 bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain yaitu rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Tabung gas 3 Kg/ Foto: Jehan/ VOI

Irto Ginting selaku Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga mengatakan bahwa pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan jika masyarakat yang hendak membeli telah mendaftar ke dalam sistem.

Pada prosedur pendataan ini, masyarakat tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina ataupun mengakses situs Pertamina. Pemerintah akan menyediakan semacam formulir untuk diisi oleh konsumen saat membeli LPG 3 kg.

Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri dapat langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant app yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut. Bagi anggota keluarga yang belum mendaftar namun sudah ada salah satu anggota keluarga yang mendaftar maka tidak perlu melakukan pendaftaran lagi untuk bisa membeli LPG 3 kg.

Bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai adalah data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).

Sedangkan untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai adalah data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Adapun untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG yang dipakai menggunakan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jaminan PT Pertamina

PT Pertamina menjamin data konsumen LPG 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchantn app aplikasi Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Setelah mendaftar, masyarakat dapat langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.

Irto juga menyebutkan bahwa pada tahun 2024 ini pencatatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP menjadi hal yang terpenting agar proses pencatatan terlaksana dengan baik.

Jika memang telah memenuhi kriteria pengguna LBG 3 kg, segera daftarkan diri agar proses pembelian dapat berjalan dengan lancar dan baik. Demikianlah ulasan tentang aturan beli LPG terbaru, semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…