Depan Gibran Rakabuming, Tretan Muslim dan Coki Pardede Sindir Roy Suryo Soal Alat Bantu Saat Debat Cawapres: Parah Banget
ERA.id - Komika Tretan Muslim dan Coki Pardede menyindir Pakar Telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo buntut tudingan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka pakai 3 mikfron saat debat cawapres.
Dalam video itu, Tretan Muslim dan Coki Pardede terlihat sumringah usai bertemu putra sulung Presiden Jokowi. Keduanya ini juga memberikan ucapan selamat lantaran performa debat Gibran Rakabuming dinilai baik serta berkualitas.
"Mas Gibran, keren banget debatnya kemarin," ujar Tretan Muslim, dikutip dari akun Instagramn @tretanmuslim.
"Jago banget, di luar dugaan men!" lanjut Coki Pardede.
Ketika mengusap punggung suami Selvi Ananda ini, Tretan Muslim langsung berakting memegang barang keras. Ketika dibuka, Tretan dan Coki menemukan laptop di balik punggung Gibran Rakabuming.
"Kok keras? wuah," ucap Tretan Muslim.
Lalu, Coki Pardede langsung menyindir Roy Suryo mengenai dugaan laptop sebagai alat bantu Wali Kota Solo ini dalam debat Cawapres.
"Ternyata Roy Suryo bener nih. Wah parah banget," ucap Coki Pardede.
"Maaf," ucap Gibran Rakabuming.
Unggahan itu mendapatkan respon dari sejumlah publik figur. Bahkan, Gibran Rakabuming juga memberikan tanggapan melalui kolom komentar.
"Aduh ketahuan," komentar cawapres berusia 36 tahun ini dengan menyematkan emoji panik.
"Itu kalo di bongkar lagi konon katanya di ginjalnya mas Gibran isi speaker," tulis Coki Pardede.
"Kenapa yang ditag @roykiyoshi wei? Kan harusnya @royricardo." kata Jenda Munthe.
Diketahui, Roy Suryo menuding Gibran Rakabuming Raka memakai alat bantu saat debat yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bareskrim Polri. Roy Suryo menyoroti jumlah mikrofon yang digunakan Gibran saat debat cawapres. Ia menyebut Gibran mengenakan tiga alat yakni clip on, hand held, dan earphone.
Kini, Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri usai menuding Gibran berbuat curang saat debat cawapres dengan memakai tiga mikrofon. Laporan itu teregister dengan nomor LP/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 2 Januari 2024.
Roy dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.