Anggota DPD Arya Wedakarna Dilaporkan ke Polda Bali Buntut Ucapannya Tolak Pengguna Hijab

ERA.id - Anggota DPD RI  Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna dilaporkan ke Polda Bali buntut ucapannya menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, memakai penutup kepala atau hijab.

"Benar (Arya dilaporkan). Laporan sedang ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Bali," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Aviatus Panjaitan saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).

Arya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

Sebelumnya, video viral menunjukkan Arya Wedakarna diduga rasis terhadap wanita muslim yang mengenakan hijab saat bertugas. Arya meminta agar hijab yang dipakai oleh petugas frontlines dilepas atau tidak dipakai lagi.

“Ganti itu, saya nggak mau yang frontline-frontline itu, saya mau gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan, terbuka. Jangan kasih yang penutup-penutup nggak jelas. This is not Middle East. Enak aja di Bali. Pakai bunga kek, apa kek, pakai bije di sini. Kalau bisa, sebelum tugas, suruh sembahyang di pure, bije pake," ucap Arya dalam video yang dibagikan akun X @kaesangx. 

Unggahan itu pun menuai banyak kritik dan komentar terhadap pernyataan Arya yang dinilai rasis terhadap umat Muslim.