Dianggap Jimat, Seorang Pengunjung Lapas Lamongan Selundupkan Senjata Tajam di Celana Dalam
ERA.id - Seorang pengunjung nekat menyelundupkan senjata tajam (Sajam) ke celana dalam (CD) ke lapas Lamongan, Jawa Timur, Kamis, (4/1/2024).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan aksi selundupan sajam ke dalam CD itu dilakukan penunjunga berisinial AM itu beruntung digagalkan oleh petugas lapas.
Heni menyampaikan, AM yang berupaya menyelundupkan sajam itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. AM saat itu hendak mengunjungi keluarganya yang menjadi binaan lapas Lamongan berisinial BC.
"Saat berkunjung, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," kata Heni, melalui keterangan rilisnya.
Saat kejadian, kata Heni, petugas curiga dengan gerak-gerik yang ditunjukkan AM. "Dilihat dari cara berjalannya saja sudah tidak normal," ujarnya.
Petugas makin curiga saat AM merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas.Terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuh AM.
Saat petugas kami memeriksa di bagian belakang, AM semakin merapatkan kakinya. Sehingga, petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," urai Heni.
Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing.
"Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," tutur Heni.
Sementara Kalapas Lamongan, Mahrus menambahkan saat petugas meriksa CDnya. AM mengaku benda yang dibawanya merupakan jimat. Dan jimat ini untuk kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, agar merasa aman.
"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Mahrus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.
"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujar Mahrus.
Namun, beberapa Sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC. Atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," tutupnya.