Tak Tahu Malu, Satria Mahathir 'Cogil' Dihujat Gegara Masih Bisa Joget-Joget Usai Ditahan Atas Kasus Pengeroyokan: Tanda Kiamat
ERA.id - Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal Cowok Gila 'Cogil' ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau atau Kepri. Saat diamankan pihak kepolisian, Satria masih bisa joget-joget.
Bukannya tahan malu, Satria Mahathir justru dengan percaya diri asik joget-joget pasca ditangkap polisi. Dalam video tersebut, terlihat Satria berjoget-joget dengan kondisi tidak mengenakan pakaian. Tato di tubuh dan lengan kanannya terpampang jelas, terutama lambang Polisi di bagian dada kanannya.
Diduga, video Satria joget-joget diambil saat berada di kantor polisi. Kala itu, polisi tengah melakukan pengambilan foto profil pelaku. Saat pengambilan foto, ada pun salah satu pria yang meminta Satria bergaya.
"Bang lihat sini bang, gaya-gaya," kata pria tersebut kepada Satria Mahathir dalam video itu, dikutip dari akun Twitter @memelord_666666.
Mulanya, Satria Mahathir berpose dengan gaya tangan jempol. Dengan percaya diri, ia tiba-tiba berjoget TikTok dengan gaya menyilangkan tangan sambil tersenyum di depan kamera.
Unggahan itu dibanjiri respon netizen. Mereka ramai-ramai menghujat Satria Mahathir.
"Tanda tanda kiamat, muncul hewan hewan aneh," komentar akun @twatwa*****
"Orang yg sakit jiwa/tidak berakal apa ditempatkan di sel yg sama dgn napi normal?" tulis akun @medio******
"Orang kayak dia kasih pesugihan juga di lepeh." kata akun @majelisku****
Diketahui, Satria disebut menendang hingga memukul wajah anak anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura berkali-kali pada pergantian malam tahun baru, yakni Senin (1/1/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Kompol R Moch Dwi Ramadhanto mengatakan kronologi kejadian berawal pada Senin 1 Januari 2024 lalu pada pukul 01.00 WIB di Barat Kopi di Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam.
Pengeroyokan dilakukan oleh 4 pelaku terhadap korban yang masih berumur 16 tahun dan 2 bulan. Menurutnya, Satria menendang bagian punggung korban serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang menggunakan tangan kanannya.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial RA mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan mengalami memar dan luka gores,pergelangan tangan sebelah kiri bengkak dan rahang sebelah kiri terasa sakit. Saat itu, Satria menjadi bintang tamu.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.