Jika Menang Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Janjikan Kembalikan UU KPK Lama
ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD bakal mengembalikan Undang-Undang KPK seperti awal sebelum direvisi apabila memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu untuk mengembalikan kejayaan lembaga antirasuah.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (13/1/2024).
Awalnya, Mahfud menyinggung soal tingkat kepercayaan KPK yang semakin menurun pascarevisi UU KPK.
"Untuk KPK yang sekarang kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya, KPK masih diperlakukan karena dulu pernah bersaya dengan undang-undang yang dulu," ujar Menko Polhukam itu melalui keterangan tertulis.
Mahfud merasa perlu undang-undang yang menaungi lembaga tersebut dikembalikan seperti semula. Sehingga, tingkat kepercayaan KPK bisa kembali pulih setelah beberapa peristiwa.
Adapun komisi antirasuah kekinian disoroti karena sejumlah masalah. Salah satunya ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," tegasnya Mahfud.
Dia bersama Ganjar memastikan akan menjadikan proses pengembalian UU KPK sebagai agenda utama jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden. "Menurut saya, ke depan diperbaiki. Saya setuju ini diperbaiki,” ungkap Mahfud.
“Agenda kita pertama nanti ubah UU KPK kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak usah terlalu banyak melibatkan DPR. Objektif saja," pungkas mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.