Mangkir, Polisi Panggil Lagi Siskaeee untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Porno Jumat Depan
ERA.id - Polisi menyampaikan selebgram Siskaeee mangkir saat dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus menjadi pemeran film porno lokal, Senin (15/1) kemarin.
"Salah satunya talent wanita S tidak menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Tidak diketahui mengapa Siskaeee mangkir saat dipanggil. Mantan Kapolresta Solo itu menjelaskan selebgram ini bakal dipanggil lagi pada Jumat (19/1/2024) depan.
"Untuk jadwal pemeriksaan tersangka di hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 pukul 09.00 di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucapnya.
Untuk talent pria, yakni Bima Prawira (BP) memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Usai pemeriksaan, Bima pulang atau tak ditahan.
Diketahui selain Siskaeee dan Bima, tersangka lain dari kasus pornografi ini ialah Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, SNA, dan Fatra Ardianata (AFL).
Sebelas tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Mereka semua menjadi tersangka karena menjadi pemeran film porno buatan rumah produksi di kawasan Jakarta Selatan dengan sutradara Irwansyah. Sutradara ini sudah ditetapkan menjadi tersangka terlebih dahulu.