Bermacam Keluhan Warga soal Alat Peraga Kampanye yang Merusak Estetika di Jakarta

ERA.id - Banyanya atribut atau alat peraga kampanye (APK) seperti bendera, spanduk, baliho hingga stiker-stiker politik di DKI Jakarta, membuat warga muak.

KPU sendiri sebenarnya telah mengatur sejumlah lokasi yang tak boleh dipasangi alat peraga kampanye, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, dan tempat pendidikan yang meliputi gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Selain itu, di gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan.

Namun sayangnya, masih banyak peserta pemilu yang melabrak aturan itu. Jembatan penyeberangan, jalan layang, hingga pepohonan tak luput mereka 'kotori' dengan alat kampanyenya.

Bukan hanya baliho dan spanduk, bendera-bendera partai politik juga terpasang bertumpuk-tumpuk berebut tempat.

Sebab berebut dukungan rakyat itulah, pengguna jalan khususnya pengendara motor rentan dicelakai. Belum lagi berbicara soal gangguan keindahan pemandangan di kota.

Seorang warga Jakarta Timur, Andra (24), mengeluhkan hal itu. Dia mengaku baliho dan spanduk yang dipasang secara serampangan,  merusak pemandangan, bahkan di beberapa lokasi ada yang menghalangi jalan.

”Merusak pemandangan, terus menghalangi juga di beberapa jalan. Soalnya banyak terpasang juga kan di tiang listrik yang ada di jalur pejalan kaki. Gede banget lagi balihonya. Jadi nggak nyaman saja sih,” kata Andra.

Tidak sampai di situ, pemasangan baliho secara sembrono juga memakan korban. Seorang pengendara motor di Jakarta Barat, dalam sebuah video yang viral beberapa hari lalu, jatuh karena tertimpa baliho.

Seorang pemilik toko yang geram karena baliho kampanye menutupi tempat usahanya, sengaja mengunggah video dan memviralkan wajah serta nama kandidat yang terpampang di baliho tersebut.

Bahkan baru-baru ini, masyarakat kompak menyemprotkan cat ke APK yang nekat dipasang di pepohonan. Mereka menuliskan ”Tersangka penusukan pohon” di APK-APK yang melanggar karena muak dengan pelanggaran yang merusak lingkungan.

Dalam pandangan pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, ruang publik seperti taman dan jembatan penyeberangan orang (JPO) harus terbebas dari segala atribut kampanye.

Sebab pemasangan APK di ruang publik dapat mencemari visual lansekap kota dan mengganggu mobilitas warga.

Apalagi jika pemasangannya jelas-jelas melanggar aturan KPU, padahal partai politik dan calon legislatif seharusnya memberikan contoh yang baik dengan tertib memasang atribut kampanye.

Jadi sudah saatnya partai politik dan calon legislatif berkampanye secara kekinian melalui konten-konten digital. Terlebih menurut data dari KPU, berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), mayoritas pemilih Pemilu 2024 didominasi oleh kelompok Generasi Z sebanyak 46.800.161 pemilih atau sebanyak 22,85 persen dan Milenial sebanyak 66.822.389 pemilih atau 33,60 persen.