DPR Minta Pemerintah Sanksi TikTok Shop yang Masih Labrak Aturan
ERA.id - Legislator PKS yang menjadi Anggota Komisi VI DPR, Amin AK, kaget melihat TikTok Shop yang masih beroperasi melalui aplikasi Tiktok media sosial. Katanya, Tiktok seperti ngotot memaksa fitur eCommerce-nya menyatu dengan medsosnya.
Secara terang-terangan, kata Amin, itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan itu jelas diatur mengenai pemisahan social commerce dengan e-commerce. Amin bilang, Tiktok yang sudah memiliki Tokopedia sebagai unit usaha ecommerce, harusnya patuh. “Ini aneh karena mereka baru saja mengakuisisi 75 persen saham Tokopedia. Mengapa mereka tidak menggunakan platform e-commerce Tokopedia untuk aktivitas jualan,” kata Amin kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
“Kami terkejut dengan apa yang dilakukan manajemen TikTok di Indonesia,” sambungnya.
Amin pun meminta komitmen, konsistensi, dan ketegasan Kementerian Perdagangan soal sanksi terhadap Tiktok maupun platform lainnya jika melanggar Permendag 31/2023.
Sejak diundangkan September tahun lalu, pemerintah saat itu menyampaikan secara terbuka adanya sanksi jika platform atau perusahaan teknologi melanggar Permendag.
Mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar hitam (blacklist), sanksi pemblokiran sementara layanan PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik) dalam negeri atau luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.
“Pemerintah harus konsisten menegakkan aturan. Rambu-rambu yang ada harus dipastikan tidak dilanggar. Jika dilanggar, harus dijatuhi sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin perdagangannya. Selama aturan itu dilaksanakan, maka penguasaan pasar secara dominan atau monopoli sulit dilakukan,” kata Amin yang merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) tersebut.
Amin bilang, sanksi ini tidak ada kaitannya dengan Tokopedia, meski saat ini Tiktok sudah diakuisisi oleh Tiktok dengan menguasai 75 persen saham.
Ia ingin, peringatan diberikan secara proporsional. Apalagi pelanggaran ini sudah diingatkan oleh Menteri Koperasi-UKM Teten Masduki. “Meskipun Tiktok menguasai saham Tokopedia. Artinya, jika TikTok ngotot menerabas aturan, maka sanksi diberikan pada TikTok,” kata Amin.
Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebut TikTok Shop masih melanggar peraturan setelah kembali beroperasi. Aplikasi TikTok melanggar Permendag 31/2023 setelah beroperasi pada Harbolnas 12.12 tahun lalu.
Platform asal Tiongkok itu masih melakukan transaksi di media sosial mereka dan menggabungkan fitur eCommerce dalam satu aplikasi. "Kami melihat belum ada perubahan. Jadi ini ada indikasi pelanggaran terhadap Permendag 31," kata Teten, desember lalu.