Pasang PP Prabowo di TikTok, Polda Jatim Tegaskan Tersangka Ancam Tembak Kepala Anies Baswedan Tidak Berafiliasi Paslon Tertentu
ERA.id - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan tersangka berisinial AWK yang mengancam pembunuhan Capres nomor urut satu Anies Baswedan, tidak ada terikat ataupun berafilasi dengan Paslon Pilpres tertentu.
“Hasil pemeriksaan penyidik tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok-kelompok politik lainnya,” kata Dirmanto, saat ditemui ERA, Direktorat Reserse Krimimum Khusus (Detreskrimsus) Polda Jatim, Rabu (17/1/2024).
Kombes Pol Dirmanto juga memastikan terkait foto profil akun TikTok tersangka AWK yakni @calonistri71600 yang memasang wajah Capres nomor urut dua Prabowo Subianto. Hal tersebut penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi, semua yang terkait termasuk (foto profil TikTok tersangka Capres dua) dengan proses penyidikan kasus ini tentunya akan dilakukan pemeriksaan penyidik dan proses masih berjalan. Nanti kalau memang ada update berikutnya, akan kami informasikan,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, pihak kepolisian juga mengantongi sejumlah akun-akun yang sama dengan kasus tersebut.
“Sudah banyak. Dan tentunya hal teknis tidak bsia disampaikan,” tuturnya.
Menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, lanjutnta, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.
“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” terangnya.
Lebih lanjut Dirmanto menambahkan bahwa tersangka AWS asal Prabolinggo merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember itu terungkap motifnya hanya spontan saja mengomentari dengan nada mengancam.
“Bahwa tersangka ini, (motifnya) setelah melihat akun TikTok kemudian mengomentari dengan nada ancaman kepada salah satu paslon. Jadi, spontan,” katanya.
AWK pun disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta. Kata Kombes Pol Dirmanto tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat Subjektif.
“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan Syarat subjektif daripada sebuah penanganan.Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.