Berkampanye Terbuka di Jabar padahal Itu Zona Khusus Ganjar, Prabowo Langgar Aturan?

ERA.id - Bawaslu RI akan mengecek dugaan pelanggaran kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang dilakukan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Jawa Barat, Minggu kemarin.

Prabowo berkampanye terbuka di Majalengka dan Cibinong, Jawa Barat, di mana zona tersebut seharusnya dikhususkan untuk kampanye terbuka bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Berkaitan dengan informasi ini, khususnya kampanye rapat umum bagi peserta atau tim kampanye pasangan calon nomor urut 2 di Jawa Barat, pada 21 Januari 2024, kami akan cek terlebih dahulu, ya. Hasilnya akan segera kami informasikan," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Jakarta, Minggu.

Lolly menjelaskan ketentuan jadwal kampanye rapat umum sudah tertuang dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 78 Tahun 2024.

Berdasarkan lampiran tersebut, kampanye rapat umum di Jawa Barat pada tanggal 21 Januari 2024 dijadwalkan untuk pasangan calon Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, jadwal kampanye di Jawa Barat untuk pasangan calon Prabowo-Gibran ditetapkan pada 22 Januari 2024 dan pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada 23 Januari 2024.

Menurut Lolly, kampanye rapat umum dinilai melanggar aturan bila dilakukan tidak sesuai jadwal. Kendati demikian, Bawaslu akan tetap mendalami kegiatan kampanye terbuka Prabowo-Gibran di Jawa Barat pada Minggu.

"Kampanye rapat umum dipandang melanggar apabila dilalukan di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU. Jadwal tersebut meliputi hari, tanggal, waktu, dan tempat," ujar Lolly.

Kampanye rapat umum Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari sampai 10 Februari.