Bekas Bupati Bandung Barat Dituntut 8 Tahun Penjara
Selain itu, terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rp860 juta dari para kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara bertahap sejak awal tahun 2018, untuk pemenangan istrinya yang maju di Pilkada Bandung Barat Elin Marliah, harus membayar uang ganti rugi senilai Rp601 juta.
Baca Juga : Abu Bakar Dapat Izin KPK untuk Nyoblos
Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaiman mengatakan akan melakukan langkah hukum selanjutnya yaitu penyampaian materi pembelaan untuk menyanggah tuduhan dari KPK. Alasannya kata Iman, Abu Bakar tidak memerintahkan secara langsung meminta uang dan fasilitas lainnya.
"Cuman memang faktanya memang Pak Abu Bakar dalam persidangan ini juga diceritakan meminta bantuan tapi ditafsirkan oleh SKPD adalah berupa bantuan material. Dan didalam persidangan juga memang terbukti bahwa tidak ada yang mengkonfirmasi kepada Pak Abu Bakar, bahwa Pak Abu Bakar meminta (bantuan material) kepada SKPD," kata Iman di Pengadilan Tipikor, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (5/11/2018).
Iman mengatakan dalam fakta persidangan seluruh kepala dinas yang diminta bantuannya tidak ada yang mengkonfirmasi langsung kepada Abu Bakar soal materi untuk pencalonan istri terdakwa menjadi kepala daerah. Iman menuturkan permintaan bantuan oleh Abu Bakar, dilakukan secara umum di setiap pertemuan dengan SKPD.
Iman mengaku dalam pertemuan tersebut, tidak seluruh SKPD mendengar permintaan bantuan tersebut. Adapun kalimat Abu Bakar saat pertemuan meminta permintaan dengan menyebutkan jika tidak dibina akan dibinasakan kepada SKPD yang dikutip oleh JPU KPK kata Iman, hal itu bertujuan untuk memotivasi kinerja bawahannya.
"Dan itu jauh sebelum ada pencalonan ini dan dalam kaitan-kaitan bapak melakukan rapat-rapat dengan kepala dinas. Tapi dalam kesempatan ini KPK mengkaitkan setoran-setoran uang berkaitan dengan pencalonan," ujar Iman.
Bekas Bupati Bandung Barat Jawa Barat Abu Bakar. (Wardhany/era.id)
Sementara itu terdakwa lainnya dalam kasus serupa yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung rencananya akan menggelar kembali sidang tersebut pada tiga pekan mendatang dengan agenda pembelaan. (Arie Nugraha)