Pelaku Peragakan 30 Adegan Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi Depok

ERA.id - Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan ada 30 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku Argiyan Arbirama (20) alias AA terhadap korban KRA (20).

"Rekonstruksi pada hari ini, kami  dibantu Polres Depok dan Polsek Sukmajaya, dimulai dari jam 10 sampai jam 10.30 selesai. Yang tadinya 25 adegan namun dalam pelaksanaannya menjadi 30 adegan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2024). 

Rovan menjelaskan penambahan lima adegan tersebut terjadi karena di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Argiyan hanya menerangkan 24 adegan.

"Adapun tambahan lima adegan tersebut, semuanya terjadi di kamar pelaku. Kelimanya merupakan adegan pada saat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, " kata Rovan.

Rovan menyebutkan bahwa motif tersangka Argiyan melakukan pembunuhan karena ingin berhubungan badan dengan korban. Namun korban menolak ajakan pelaku dan berupaya memberikan perlawanan dengan berteriak, yang membuat pelaku mencekik leher korban hingga lemas lalu memperkosanya.

"Untuk motif yang terbentuk dalam rekonstruksi yaitu pelaku pada mula ingin berhubungan dengan korban,” kata Rovan.

Kemudian berdasarkan pengakuan pelaku, Rovan mengatakan, korban masih bergerak atau masih bernafas pada saat pelaku meninggalkan rumah untuk melarikan diri.

"Jadi saat meninggalkan korban menurut keterangan pelaku korban masih bergerak dan pelaku menghubungi ibunya memberitahukan bahwa ada korban yang diikat di rumah,”kata Rovan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pelaku pembunuhan berinisial AA (20) juga berstatus buronan di Polres Depok, Jawa Barat.

"Tersangka juga buronan Polres Depok dan ada dua laporan polisi (LP) terkait tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur, " katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.

Laporan pertama yaitu atas korban berinisial N yang dilaporkan pada 3 Januari 2024 dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Kemudian laporan kedua yaitu korban berinisial NH (23) yang di laporkan pada 4 Januari 2024 dengan kasus pemerkosaan.

Wira menjelaskan para korban sebelumnya juga mengenal pelaku dengan cara yang sama yaitu melalui aplikasi chat Line.

"Terkait dengan dua laporan (LP) polisi yang ada, kami akan koordinasi dengan satuan kewilayahan setempat nantinya untuk LP tersebut akan kita tarik penanganan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, " ucapnya.

Wira juga menambahkan untuk semakin mengetahui kasus ini lebih dalam, pihaknya akan melakukan rekonstruksi di TKP kejadian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban berinisial KRA. (Ant)