Pergi Naik Ojek, Pulang Bawa Motor, Pria di NTB Ditangkap, Ternyata Maling

ERA.id - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap pencuri motor (curanmor) berinisial MS (36) saat sedang mempreteli kendaraan roda dua hasil curian di rumahnya, Lombok Barat, Selasa kemarin.

Menurut Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, polisi langsung membawa MS ke Polresta Mataram untuk diperiksa.

"Jadi, untuk sementara ini yang bersangkutan masih kami amankan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan mengarah mengarah pada Pasal 362 KUHP tentang pencurian," ujarnya.

Yogi menjelaskan bahwa pihaknya menemukan peran MS berdasarkan laporan warga yang mengaku kehilangan motor di Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, Senin (22/1).

"Saat itu korban tinggalkan motor di pinggir jalan dengan kunci masih menggantung. Situasi ini yang dimanfaatkan pelaku," ucap dia.

Dalam melancarkan aksinya, kata Yogi, MS beraksi seorang diri. Dia membidik korban yang lengah, seperti kejadian di Sigerongan tersebut. "Pelaku ini beraksi sendiri, dia numpang ojek, pas ketemu target, langsung turun, dan beraksi," katanya.

Ia mengatakan bahwa keberadaan MS terungkap berdasarkan hasil pelacakan dari kendaraan korban. Polisi menemukan kendaraan tersebut berada di bawah kuasa seseorang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian terduga pelaku MS.

Dari pemeriksaan, turut terungkap bahwa MS sudah beberapa kali berhasil melancarkan aksi dengan modus serupa. Kini, tercatat ada lima kendaraan yang menjadi objek pencurian.

"Kelimanya sudah kami amankan dari terduga penadah. Ada empat orang terduga penadah yang turut kami amankan dari pengembangan keterangan MS," ujar dia.

Empat terduga penadah barang curian yang berkaitan dengan pelanggaran Pasal 480 KUHP ini berinisial SA (39), SH (34), IH (32), dan JU (55). Dari masing-masing terduga penadah asal Lombok Barat tersebut turut diamankan satu unit kendaraan roda dua hasil curian MS.

"Jadi, untuk saat ini, semuanya masih berstatus kami amankan karena pemeriksaan masih berjalan, termasuk telusuri peran orang lain dan TKP lain. Besok akan kami gelar untuk menetapkan status dari masing-masing terduga," katanya.

Dengan adanya kasus ini, Yogi berharap masyarakat untuk tetap waspada. Tidak mudah lengah terhadap barang berharga miliknya. Apabila berada di tempat umum, alangkah baiknya untuk menutup ruang pelaku kejahatan melancarkan aksinya.

"Walaupun sebentar, jangan lupa kunci stang motornya kalau parkir di tempat umum. Kalau berkendara juga jangan simpan handphone di boks kendaraan atau menelepon di pinggir jalan, itu ruang pelaku beraksi, tetap waspada," ujar dia.