Coreng Nama Baik Polri, 6 Anggota Polisi Kalbar Diberhentikan Tidak Hormat

ERA.id - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto memberikan sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat kepada enam personil Polda Kalbar karena dianggap mencoreng nama baik Polri, khususnya Polda Kalbar.

"Selain memberikan penghargaan kepada 45 personil yang di nilai berprestasi kami juga memberikan sanksi kepada 6 personil berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri," kata Pipit saat memimpin upacara pemberian penghargaan (reward) dan pemberhentian tidak dengan hormat (punishment) di Lapangan Jananuraga, pada Rabu (24/01/2024).

Pipit menjelaskan, pemberian penghargaan melibatkan pihak berwenang tinggi, termasuk Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam upacara ini, dua personel Polres Kubu Raya menerima penghargaan dari Kapolri, sedangkan Kapolda Kalbar memberikan piagam penghargaan kepada 43 personel Polda Kalbar yang dinilai berprestasi dalam melaksanakan tugas.

Rincian penerima penghargaan melibatkan 41 personel Ditreskrimum yang menonjolkan prestasi dan dedikasinya dalam penegakan hukum penanganan TPPO tingkat Polda dan jajaran. Selain itu, seorang personel Ditresnarkoba dihargai atas kinerjanya dalam pemberkasan sebanyak 161 berkas perkara, sementara seorang lagi dari Bidang Hukum mendapatkan penghargaan atas pendampingan bantuan hukum dalam 44 kasus.

"Pentingnya dedikasi dan pengorbanan personel Polri dalam mengemban tugasnya juga tercermin dari penghargaan yang diberikan kepada dua personel Polres Kubu Raya. Mereka diakui atas dedikasi dan pengorbanannya untuk mengantisipasi kemungkinan kecelakaan bus DAMRI yang mogok di atas jembatan Tol Kapuas II dengan menggunakan sepeda motor pribadi, mencegah terjadinya korban jiwa," tuturnya.

Di sisi lain, Kapolda Kalbar juga mengumumkan sanksi berat untuk 6 personel Polda Kalbar. Mereka diberhentikan tidak dengan hormat karena dianggap mencoreng nama baik Polri, khususnya Polda Kalbar. Hukuman ini diterapkan setelah melalui proses sidang kode etik profesi yang menyimpulkan bahwa mereka tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto, menyatakan bahwa personel yang menerima penghargaan telah memberikan kontribusi positif bagi organisasi dan masyarakat melalui pengorbanan dan pencapaian kinerja maksimal.

Dia menegaskan bahwa reward dan punishment merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di institusi Polri.

Kapolda juga menyoroti kompleksitas tantangan tugas ke depan dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dan pengawasan terhadap sistem rekrutmen, evaluasi materi di SPN, dan edukasi pengembangan pada masing-masing satuan kerja.

"Pentingnya integritas dan kewibawaan Polri, dengan pesan khusus agar seluruh anggota Polda Kalbar tidak main-main dalam bertugas. Kapolda juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan bila menemukan perilaku yang mengatasnamakan Polri setelah pemberhentian personel tersebut," katanya. (Ant)