TKN Prabowo-Gibran: Jangan Beri Narasi Sesat Bahwa Presiden Tidak Boleh Berpihak dan Harus Netral

ERA.id - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara prihal pernyataan Presiden Joko Widodo terkait pejabat publik termasuk kepala negara boleh berpihak dan berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Belakangan, pernyataan itu dianggap dukungan sebagai dukungan Jokowi kepada pasangan calon nomor urut dua.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan, yang disampaikan Jokowi sama sekali tidak melanggar konstitusi.

"Secara konstitusi, secara hukum, dan etika memang hal tersebut diperbolehkan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, tidak ada yang salah jika seorang presiden berkampanye. Misalnya, apabila seseorang kembali mencalonkan diri sebagai kepala negara untuk kedua kalinya, tentu harus berkampanye.

Namun yang perlu digarisbawahi adalah, selama berkampanye tidak menyalahgunakan wewenanganya.

"Kalau (berkampanye) mencalonkan diri untuk kedua kalinya saja boleh, apalagi berkampanye untuk paslon tertentu," katanya.

"Yang menjadi rambu adalah bukan persoalan netral dan enggak netral, tapi persoalan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan paslon lain. Itu rambu yang tidak diperbolehkan," tegas Habiburokhman.

Wakil ketua Partai Gerindra itu menambahkan, praktirk keberpihakan presiden yang sedang menjabat saat pemilu sudah sering terjadi di Indonesia.

Dia mencontohkan bagiamana Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkampanye saat keduanya mencalonkan diri untuk kedua kalinya.

Oleh karena itu, dia mengingatkan kepada semua pihak supaya tidak membangun narasi yang menyesatkan bahwa seolah-olah seorang presiden memang harus netral dan sama sekali tidak boleh berpihak dalam kontestasi pemilu.

"Jadi, praktik ini enggak ada masalah. Jangan bikin narasi sesat bahwa presiden enggak boleh berpihak, harus netral dan lain-lain. Berpihak boleh, berkampanye pun boleh, tidak harus netral," tegasnya.

"Tetapi tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan yang ada padanya untuk menguntungkan salah satu calon atau paslon lain," kata wakil ketua Komisi III DPR RI itu.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi merespons sorotan publik terhadap keikutsertaan sejumlah menterinya di Kabinet Indonesia Maju sebagai tim sukses salah satu pasangan calon pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Menurut Jokowi, setiap pejabat publik juga merupakan pejabat politik, termasuk presiden. Mereka boleh memihak dan berkampanye dalam pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

"Ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang, setiap menteri, sama saja. Presiden itu boleh lho kampanye, presiden tuh boleh lho memihak," tegas Jokowi di Terminal Selatan, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1) pagi.

Mantan wali kota Solo itu bahkan memberi sinyal terbuka untuk turun kampanye. Hanya saja dia enggan berterus terang apakah pernyataannya itu menandakan keberpihakan terhadap paslon tertentu.

Hal itu disampaikan Jokowi dihadapan Menteri Pertahanan yang juga Capres nomor urut dua, Prabowo Subianto.