Motif Pelajar SMP Cabuli Anak TK di Jaktim: Sering Nonton Video Porno
ERA.id - Polisi menyampaikan pelajar SMP berinisial SH (14) mencabuli murid Taman Kanak-kanak (TK), PA (6) di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), karena sering menonton film pornografi.
"Anak pelaku, ABH (anak berhadapan dengan hukum) sudah beberapa kali menonton video porno," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Pelaku tidak ditahan, namun dititipkan di Sentra Handayani Cipayung, Jaktim.
Sebelumnya, SH ditetapkan menjadi tersangka usai mencabuli bocah TK di kawasan Jaktim. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.
Pelaku SH mencabuli PA (6) di pinggir aliran Kali Cipinang di Jalan Bulak Ringin, Kelurahan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (23/1) sekira pukul 16.00 WIB.
Penetapan tersangka terhadap SH dilakukan setelah penyidik memeriksa terlapor, korban, dan seorang anak lain berinisial AR (4) serta tiga saksi lainnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 76 E juncto 82 UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara)," kata Nicolas.
Untuk korban akan diberikan pendampingan karena sebelumnya PA sempat diancam SH untuk tidak melaporkan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.