Pj Gubernur Sulsel Bahtiar: ASN Harus Netral, Tak Boleh Memihak, Tak Boleh Berkampanye!

ERA.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan tidak boleh memihak pada kandidat tertentu di Pemilu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel juga secara tegas melarang ASN ikut berkampanye.

Hal ini berulang kali ditegaskan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, dalam berbagai kesempatan. Bahtiar menegaskan, ASN harus netral dan tidak boleh berkampanye.

"ASN harus Netral, tidak boleh memihak dan tidak boleh berkampanye," tegas Pj Gubernur Bahtiar, Jumat, 26 Januari 2024.

Bahtiar menegaskan, netralitas juga harus ditunjukkan ASN dalam bersosial media. Tidak memberikan komentar bahkan like atau suka di postingan yang berbau kampanye

Diketahui, Pj Gubernur Bahtiar juga menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas dan Pernyataan Netralitas ASN, hingga dilaksanakan di 24 Kabupaten/Kota se Sulsel hingga tingkat Desa/Kelurahan.

Tidak hanya itu. Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Sulsel diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024, di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel, yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Kepala Perangkat Daerah dan seluruh ASN.