Ganjar Pasang Badan Usai Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Penghinaannya yang Mana?

ERA.id - Calon Presiden (Capres) nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mempertanyakan dasar pelaporan sejumlah pihak terhadap Calon Wakil Presidennya (Cawapres) Mafud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dia mengaku bingung kapan Mahfud menghina calon lain.

Mahfud dilaporkan ke Bawaslu buntut ucapan 'pertanyaan recehan' kepada Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Minggu (21/1).

"Boleh-boleh saja sekarang siapapun melaporkan apapun. Tapi kalau penghinaan, saya tidak tahu penghinaan yang mana," kata Ganjar kepada wartawan di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (26/1/2024).

Sambil berkelakar, dia menduga dirinya pun bakal dilaporkan karena dianggap menghina paslon lain, apabila model lapor melaporkan seperti yang dialami Mahfud terus dilakukan.

"Kalau kemudian hari ini model lapor melaporkan itu terjadi, jangan-jangan sebentar lagi akan mendapatkan banyak laporan," katanya.

Lebih lanjut, dia menyinggung, sebaiknya setiap calon tidak perlu panik dengan apa yang terjadi di forum debat. Apalagi berbuntut melaporkan lawannya ke Bawaslu RI.

"Buat saya tidak perlu panik, kita berdebat," ujar Ganjar.

Oleh karen itu, dia menyarankan agat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebaiknya memperpanjang durasi segmen tanya jawab dalam forum debat. Sehingga apa yang terjadi di atas panggung bisa segera diluruskan.

"Maka saya menyarankan KPU bukalah debat, jangan tanya jawab agar kemudian masing-masing bisa melakukan," katanya.

Mantan gubernur Jawa Tengah itu menambahkan, dirinya akan tetap mendukung Mahfud atas apa yang diucapkan dalam forum debat terakhir.

"Kalau saya, saya kasih dukungan moral penuh pada seorang Mahfud MD, anda sudah berada pada track yang benar," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dari ucapan pertanyaan recehan dalam debat keempat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ketua Awaslu Muhammad Mu'alimin mengatakan, laporannya itu dilayangkan lantaran menganggp ucapan Mahfud menghina Gibran.

"Kami dari Advokat Pengawas Pemilu dalam hal ini melaporkan Cawapres 03, Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari kemarin, dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam hal pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka," kata Mu'alimin kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (25/1).

Mahfud dianggap melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf c PKPU Nomor 20 tahun 2023 juncto Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya, itu mengarah ke penghinaan paslon lain," tegasnya.