Ikuti Jejak Amerika Serikat, Jepang Hentikan Bantuan Pendanaan ke UNRWA
ERA.id - Jepang memutuskan untuk mengikuti jejak Amerika Serikat dan sejumlah negara lain untuk menangguhkan pendanaan untuk Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mendukung pengungsi Palestina (UNRWA).
Penangguhan pendanaan itu dilakukan Jepang di tengah tuduhan bahwa ada anggota staf UNRWA yang diduga terlibat dalam serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Jepang Maki Kobayashi mengatakan dalam siaran pers pada Minggu (28/1) bahwa bantuan tambahan kepada Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) akan dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan sambil menunggu hasil penyelidikan atas tuduhan tersebut dan mempertimbangkan tindakan penanggulangan.
Langkah Jepang tersebut menyusul pengumuman Amerika Serikat yang menyatakan akan menangguhkan pendanaan untuk UNRWA. Keputusan itu diambil karena AS "sangat khawatir" atas tuduhan 12 karyawan UNRWA diduga terlibat dalam serangan mendadak oleh Hamas ke Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Senada dengan AS, Jepang juga menyatakan kekhawatirannya terkait tuduhan keterlibatan personel UNRWA dalam "serangan teror". Pemerintah Jepang pun mendasak agar PBB menyelidiki kasus tersebut.
"Jepang mendesak badan PBB tersebut untuk menyelidiki kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat sehingga UNRWA dapat dengan teguh memenuhi peran yang seharusnya diembannya," kata Kobayashi, dikutip Kyodo News, Senin (29/1/2024).
Serangan 7 Oktober oleh Hamas memicu Israel melancarkan serangan di Jalur Gaza. Gempuran Israel telah menewaskan lebih dari 26.000 orang di daerah kantong Palestina yang dikuasai oleh Hamas itu serta menyebabkan kondisi kemanusiaan di sana semakin memburuk.
Beberapa negara Barat, seperti Inggris, Belanda, Italia, Kanada, hingga Australia telah mengikuti Amerika Serikat dalam menghentikan pendanaan untuk UNRWA.
Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan melalui pernyataan pada Sabtu (27/1) bahwa keputusan oleh sembilan negara untuk menangguhkan pendanaan "mengancam pekerjaan kemanusiaan yang sedang berlangsung di seluruh wilayah termasuk dan terutama di Jalur Gaza."