Empat Pengeroyok Haringga Sirla Divonis Penjara
Untuk yang masih dibawah umur yaitu SH dan AAF divonis empat tahun, kemudian tersangka inisial TD dihukum 3,5 tahun dan AF divonis 3 tahun. Sedangkan satu terdakwa lainnya yaitu NS dinyatakan bebas.
Hakim Suwanto mengatakan, NS dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan pada materi dakwaan tuntutan. Sehingga kata Suwanto, NS dibebaskan dari segala dakwaan tuntutan jaksa.
"Memerintahkan anak satu Nazril agar dibebaskan dari tahanan sipir setelah putusan ini diucapkan. Empat memberikan hak anak Nazril Satria Fadillah bin Engkus Kusnadi dalam kedudukan harkat dan martabat seperti semula," kata Suwanto di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Selasa, 6 November 2018.
Vonis bebas yang diputuskan oleh hakim tersebut, dianggap bijaksana oleh kuasa hukum NS, Sapto Johansyah. Alasannya, kata Sapto, hakim menyimak secara lengkap bukti-bukti selama dalam persidangan.
Sapto menjelaskan, seluruh bukti dalam persidangan tidak mengarahkan adanya keterlibatan NS saat pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla sampai meninggal dunia. Karena posisi NS pada waktu itu, kata Sapto, tengkurap karena terdorong oleh massa dan tidak mungkin melakukan tendangan.
"Klien kita kan ada di lokasi, video itu saat klien kita nonton. Jatuh posisinya dekat korban waktu itu, ada sekitar dua meter. Nah tetapi tidak kelihatan dia nendang. Pada waktu ditangkap ada intimidasi, kekerasan disuruh ngaku bahwa paling tidak, dia nendang kaki sekali saja. Itu lah yang dijadikan bahan," kata Sapto.
Baca Juga : Lima Remaja Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut Lima Tahun
Sapto mengatakan NS terpaksa mengaku hal itu selama dalam wilayah kantor kepolisian. Kata Sapto, saat bertemu dengan orang tuanya di luar kantor kepolisian, NS dipaksa mengaku telah melayangkan tendangan.
Selain dalam posisi tengkurap, di depan NS masih terdapat orang lain saat pengeroyokan berlangsung. Sapto memaparkan, usai terdorong hingga tengkurap, NS langsung ditarik oleh temannya.
Baca Juga : Momen Terakhir Haringga Sirla dan Ayahnya
Sementara itu, kuasa hukum empat terpidana di bawah umur pengeroyokan suporter Persija, Dadang Sukmawijaya mengatakan akan melayangkan upaya banding. Hal itu, kata Dadang, karena hakim dalam penjatuhan vonis tidak mempertimbangkan Pasal 60 ayat 3 dan 4 sistem peradilan pidana anak.
"Hakim itu bisa mempertimbangkan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan, itu menjadikan alasan dan kalaupun hakim tidak mempertimbangkan maka putusan tersebut batal demi hukum. Itu yang akan saya perjuangkan saat banding nanti," kata Dadang.
Dadang menjelaskan putusan batal demi hukum itu karena tidak mempertimbangkan hasil penelitian Badan Pemasyarakatan, sesuai dengan pejelasan pasal 60 ayat 4 Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tetang sistem peradilan anak yang isinya menyebutkan menjadi batal demi hukum dalam kententuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Arie Nugraha)