Suami di Jakarta Utara Gigit dan Seret Istrinya hingga Tulang Ekornya Retak

ERA.id - Seorang wanita berinisial S (44) melaporkan suaminya, M ke polisi usai mengalami dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan digigit hingga diseret di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1251/XI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA tertanggal 25 November 2023.

Diterangkan, peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu (18/11/2023) silam pukul 07.30 WIB. Kejadian bermula saat S sedang memasak sambil mendengarkan musik.

Tiba-tiba suaminya datang dan langsung marah-marah tanpa alasan jelas. Kemudian, M menggigit pipi kanan korban.

Korban pun ketakutan lalu lari keluar rumah untuk kabur. Kemudian Sang suami mengejarnya.

Namun, S berhasil ditangkap oleh suaminya dan langsung ditarik tangannnya masuk ke dalam rumahnya. 

Dalam laporan itu disampaikan S mengaku mengalami luka pada pipi kanan akibat digigit. Selain itu, korban juga mengalami cidera atau retak tulang ekor, luka memar/lebam pada kedua paha dan punggung karena diseret pelaku.

Dikondisikan, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. 

"Sudah jelas KDRT, kita atensi untuk tindaklanjutnya," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Gidion belum menyampaikan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa maupun kronologi kejadian kasus ini.