Dilaporkan ke Propam, Dirreskrimsus Polda Metro: Itu Hak Aiman, Kami Siap Tanggung Jawab
ERA.id - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tak mempermasalahkan jika dirinya dan anggotanya diadukan ke Propam Polri oleh Jubir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono perihal penyitaan handphone.
"Ya dipersilakan, itu hak konstitusional Pak AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini membenarkan akun Instagram, akun Gmail, dan SIM Card Aiman juga disita oleh penyidik. Ade menyebut penyitaan hal ini sesuai regulasi yang berlaku, yakni sesuai Pasal 1 angka 16 KUHAP dan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Dan kami jamin penyidikan yang dilakukan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel. Dan bebas dari segala bentuk intervensi ataupun ataupun apapun juga yang mengganggu jalannya penyidikan yang dilakukan dalam penanganan perkara," tambahnya.
Diketahui, Aiman dan tim hukum TPN pada Kamis (1/2) kemarin mengadukan Kombes Ade Safri dan penyidik yang menangani kasus Aiman perihal ucapan "polisi tidak netral" ke Propam Polri.
Aduan ini diterima dan teregister dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan. Aiman membuat aduan itu karena menganggap penyitaan handphone, akun Gmail, akun Instagram, dan satu SIM Card-nya tidak sesuai surat perintah PN Jaksel.
"Kalau surat izin penyitaan dari pengadilan itu, itu hanya membolehkan satu barang bukti. Sedangkan tiga barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN, Finsensius Mendrofa di gedung Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi Propam Polri, Jakarta, Kamis (1/2).
Alasan lain mengapa aduan ini dilayangkan karena Aiman merupakan seorang jurnalis. Sebagai seorang jurnalis, dia memiliki hak tolak untuk mengungkapkan siapa narasumber yang menginformasikan perihal polisi tidak netral pada Pemilu 2024.